NASKAH PERJANJIAN HIBAH
ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
DENGAN
KELOMPOK
BERMAIN TAMAN KANAK-KANAK PERTIWI
DESA
MANGLI KECAMATAN RANDUDONGKAL
NOMOR : 437 /….....…….. / Dindikbud
TENTANG
PEMBERIAN DANA HIBAH BANTUAN
OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KEPADA
KELOMPOK
BERMAIN TAMAN KANAK-KANAK PERTIWI DESA SIKASUR
KECAMATAN
BELIK
Pada
hari ini Selasa tanggal dua bulan Agustus
tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di Kantor
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
|
Nama
|
:
|
Ir. MOHAMAD ARIFIN, M.Si.
|
Jabatan
|
:
|
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
|
|
Alamat
|
:
|
Jl. Merbabu, No. 2 Pemalang.
|
|
Dalam hal ini mewakili dan
bertindak dalam jabatannya sebagaimana tersebut di atas untuk dan atas
nama Pemerintah Daerah Kabupaten
Pemalang yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KE
I
|
|||
2.
|
Nama
|
:
|
TURYATI, S.Pd
|
Jabatan
|
:
|
Kepala TK Muslimat NU AL- ISLAM
Sikasur
|
|
Alamat
|
:
|
Desa Sikasur Rt.004 Rw. 005. Kecamatan Belik
|
|
Dalam hal ini mewakili dan bertindak dalam jabatannya
sebagimana tersebut diatas untuk dan atas nama Kelompok Bermain TK Muslimat NU Al – Islam Desa Sikasur Kecamatan
Belik yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KE
II
|
Kedua belah pihak sepakat menjalin perjanjian
pemberian Dana Hibah untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Kelompok
Bermain TK Muslimat
NU Al- Islam Sikasur Desa Sikasur Kecamatan
Belik dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
dan menyatakan diri mengadakan perjanjian dalam rangka pemberian dana
hibah untuk kegiatan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, dengan
ketentuan sebagai berikut :
BAB
I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal
1
(1).
Maksud pemberian dana hibah Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini adalah untuk mendukung
kelancaran kegiatan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Kelompok Bermain TK Muslimat NU Al – Islam
Sikasur Desa Sikasur Kecamatan Belik
(2). Tujuan diberikannya hibah oleh pihak kesatu kepada pihak kedua adalah sebagaimana proposal kegiatan yang
telah disetujui oleh Tim Evaluasi dan Tim Verifikasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pemalang.
BAB
II
RUANG
LINGKUP PERJANJIAN
Pasal
2
Ruang
lingkup perjanjian hibah ini adalah
pemberian Dana Hibah untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini.
Pasal 3
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan
oleh PIHAK
KE I kepada PIHAK KE II untuk
dipergunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Penerimaan bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat
dan harus digunakan sesuai dengan perjanjian naskah perjanjian Hibah.
BAB
III
ALOKASI
PENDANAAN
Pasal
5
Penggunaan
dan penyaluran dana hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dialokasikan untuk
kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan anak Usia Dini sebesar Rp. 12.600.000,- ( Dua belas juta enam ratus ribu rupiah ) yang bersumber
dari Dana Alokasi Khusus Tahun anggaran 2017.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
(1).
PIHAK KE I mempunyai hak :
a. Menerima
laporan pertanggungjawaban penyaluran dan penggunaan dana hibah Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Anak Usia Dini dari PIHAK KEDUA.
b. Mengadakan
koordinasi, monitoring/pengawasan terhadap PIHAK KEDUA dalam rangka pengelolaan dana hibah untuk
kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
(2).
PIHAK KEDUA mempunyai hak menerima dana hibah untuk
kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini TK Muslimat NU Al- Islam Sikasur sebesar
Rp. 12.600.000,- ( Dua
belas juta enam ratus ribu rupiah ) dari PIHAK PERTAMA.
Pasal
7
(1).
PIHAK KE I mempunyai kewajiban menberikan dana
hibah untuk kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan anak Usia Dini kepada PIHAK
KEDUA sebesar Rp 12.600.000,- ( Dua belas juta enam ratus ribu rupiah )
(2).
PIHAK KE II mempunyai kewajiban untuk :
a. Menggunakan
dana hibah yang diterima dari PIHAK KE I sesuai peruntukannya sebagimana
tercantum pada permohonan yang diajukan.
b. Melaksanakan
penatausahaan dana hibah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
c. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sesuai dengan ketentuan
perundang - undangan yang berlaku kepada PIHAK KE II, setelah kegiatan selesai
dalam tahun anggaran berjalan atau paling lambat tanggal 10 Januari tahun
anggaran berikutnya.
BAB V
MEKANISME PENCAIRAN DANA
Pasal 8
(1).
PIHAK KE II
mengajukan permohonan dana hibah
untuk kegiatan Operaional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini kepada
PIHAK KE I.
(2).
Jika permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1
) disetujui maka selanjutnya PIHAK KE II memproses pencairan dana ke Bendahara
Umum Daerah.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
Pasal 9
(1).
Pengelolaan dan pertanggungjawaban terhadap
penggunaan dana hibah bantuan mengikuti sepenuhnya menjadi kewajiban dan
tanggungjawab PIHAK KE II selaku penerima hibah.
(2).
Pertanggungjawaban atas pengelolaan dana sebagimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) wajib
dilaporkan oleh PIHAK KE II kepada PIHAK KE I sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERSELISIHAN
Pasal 10
(1).
Apabila terjadi perselisihan atau hal-hal lain yang
timbul sebagai pelaksanaan perjanjian ini, maka diselesaikan secara musyawarah
untuk mencapai kata mufakat.
(2).
Jika penyelesaian perselisihan tidak mencapai kata
sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih peyelesaian perselisihan
melalui Pengadilan Negeri Pemalang.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 11
PIHAK
KE I sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan pengawasan terhadap
penggunaan dana hibah untuk kegiatan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini kepada PIHAK KE II sebesar Rp 12.600.000,- ( Dua
belas juta enam ratus ribu rupiah )
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
(1).
Segala perubahan, pencabutan atau pembatalan
terhadap hal-hal yang diatur dalam naskah perjanjian ini, hanya dilakukan atas
persetujuan kedua belah pihak.
(2).
Hal-hal yang belum diatur atau belum ditetapkan
dengan jelas dalam naskah perjanjian ini akan dibicarakan oleh kedua belah
pihak secara musyawarah untuk kemudian diatur dalam naskah perjanjian ( addendum ) yang merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian ini.
(3).
Dengan ditandatanganinya naskah perjanjian ini oleh
kedua belah pihak, maka ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan seluruh
dokumen menjadi dokumen yang tak terpisahkan dari naskah perjanjian ini dan
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat pada kedua belah pihak.
Pasal
13
(1).
Perjanjian ini dibuat rangkap 3 ( tiga ), dua
diantaranya bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama untuk kedua belah pihak serta pihak-pihak lain yang berkepentingan yang
ada hubungannya dengan perjanjian ini.
(2).
Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani
oleh kedua belah pihak.
PIHAK KE II
|
PIHAK KE I
|
|
KEPALA
|
AN. PEMERINTAH KABUPATEN
PEMALANG
|
|
TK MUSLIMAT NU AL-ISLAM SIKASUR
KECAMATAN BELIK
|
KEPALA
DINAS PENDIDIKAN
DAN
KEBUDAYAAN
KABUPATEN
PEMALANG
|
|
TURYATI, S.Pd.I
|
Ir. MOHAMAD ARIFIN, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19660103 199203 1 009
|
PERWAKILAN KABUPATEN PEMALANG
TK MUSLIMAT NU AL ISLAM
SIKASUR-BELIK-PEMALANG
Nomor
: 29 / SKEP 02 / YPMNU/KAB.PML / X / 2015
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Nomor : 421.1/08/TK.MNU.AI/VIII/2017
Saya yang bertanda tangan dibawah ini
:
Nama : TURYATI, S.Pd.I
NIP : ---
Jabatan : Kepala TK Muslimat NU AL- ISLAM SIKASUR
Alamat : Jalan Sikasur – Simpur RT. 004 RW.
005 Desa Sikasur
Kecamatan
Belik, Kabupaten Pemalang
Dengan ini menyatakan bahwa dana Hibah
yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan dan akan
dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya penggunaan dana tersebut
menjadi tanggungjawab kami baik pada aspek administrasi, fisik, keuangan,
fungsional dan kebenaran atas penjelasan rincian dana dalam pelaksanaan
kegiatan serta mekanisme pengadaan barang / jasa yang dilaksanakan.
Belik, …………................
2017
Penerima,
TURYATI,
S.Pd.I
Kepala TK Muslimat
NU Al - Islam
Alamat : Jl. Sikasur – Simpur RT. 04 RW. 05
Desa Sikasur Kec. Belik, Kab. Pemalang 52356
Tidak ada komentar:
Posting Komentar