Jumat, 06 Oktober 2017

contoh naskah perjanjian hibah






NASKAH PERJANJIAN HIBAH
ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
DENGAN
KELOMPOK BERMAIN  TAMAN KANAK-KANAK PERTIWI
DESA MANGLI KECAMATAN  RANDUDONGKAL

NOMOR : 437 /….....…….. / Dindikbud

TENTANG

PEMBERIAN DANA HIBAH BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KEPADA
 KELOMPOK BERMAIN TAMAN KANAK-KANAK PERTIWI DESA SIKASUR
KECAMATAN  BELIK

Pada hari ini Selasa tanggal dua bulan Agustus tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, yang bertanda tangan di bawah ini :

1.
Nama
:
Ir. MOHAMAD ARIFIN, M.Si.

Jabatan
:
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang

Alamat
:
Jl. Merbabu, No. 2 Pemalang.

Dalam hal ini  mewakili dan bertindak dalam jabatannya sebagaimana tersebut di atas untuk dan atas nama   Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang  yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KE I
2.
Nama
:
TURYATI, S.Pd

Jabatan
:
Kepala TK Muslimat NU AL- ISLAM Sikasur

Alamat
:
Desa Sikasur Rt.004  Rw. 005. Kecamatan Belik

Dalam hal ini   mewakili dan bertindak dalam jabatannya sebagimana tersebut diatas untuk dan atas nama Kelompok Bermain TK Muslimat NU Al – Islam  Desa Sikasur  Kecamatan Belik yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KE II

Kedua belah pihak sepakat menjalin perjanjian pemberian Dana Hibah untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini  Kelompok Bermain TK Muslimat NU Al- Islam Sikasur Desa Sikasur  Kecamatan Belik  dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku  dan menyatakan diri mengadakan perjanjian dalam rangka pemberian dana hibah untuk kegiatan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, dengan ketentuan sebagai berikut :

BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1). Maksud pemberian dana hibah Bantuan Operasional Penyelenggaraan  Pendidikan Anak Usia Dini adalah untuk mendukung kelancaran kegiatan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kelompok Bermain TK Muslimat NU Al – Islam Sikasur  Desa Sikasur Kecamatan Belik

(2). Tujuan diberikannya  hibah oleh pihak kesatu kepada pihak kedua  adalah sebagaimana proposal kegiatan yang telah disetujui oleh Tim Evaluasi dan Tim Verifikasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang.

BAB II
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
Pasal 2
Ruang lingkup perjanjian hibah ini  adalah pemberian Dana Hibah untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.

Pasal 3
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan  oleh PIHAK KE I  kepada PIHAK KE II untuk dipergunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4
Penerimaan bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat dan harus digunakan sesuai dengan perjanjian naskah perjanjian Hibah.

BAB III
ALOKASI PENDANAAN
Pasal 5
Penggunaan dan penyaluran dana hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dialokasikan untuk kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan anak Usia Dini sebesar  Rp. 12.600.000,- ( Dua belas juta enam ratus ribu rupiah ) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun anggaran 2017.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
(1).        PIHAK KE I mempunyai hak :
a.    Menerima laporan pertanggungjawaban penyaluran dan penggunaan dana hibah Bantuan Operasional Penyelenggaraan Anak Usia Dini   dari PIHAK KEDUA.
b.   Mengadakan koordinasi, monitoring/pengawasan terhadap PIHAK KEDUA  dalam rangka pengelolaan dana hibah untuk kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
(2).        PIHAK KEDUA mempunyai hak menerima dana hibah untuk kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini TK Muslimat NU Al- Islam Sikasur sebesar Rp. 12.600.000,- ( Dua belas juta enam ratus ribu rupiah ) dari PIHAK PERTAMA.
                                                     Pasal 7

(1).        PIHAK KE I mempunyai kewajiban menberikan dana hibah untuk kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan anak Usia Dini kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 12.600.000,- ( Dua belas juta enam ratus ribu rupiah )

(2).        PIHAK KE II mempunyai kewajiban untuk :
a.    Menggunakan dana hibah yang diterima dari PIHAK KE I sesuai peruntukannya sebagimana tercantum pada permohonan yang diajukan.
b.   Melaksanakan penatausahaan dana hibah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku kepada PIHAK KE II, setelah kegiatan selesai dalam tahun anggaran berjalan atau paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.

BAB V
MEKANISME PENCAIRAN DANA
Pasal 8
(1).        PIHAK KE II  mengajukan  permohonan dana hibah untuk kegiatan Operaional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini kepada PIHAK KE I.
(2).        Jika permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disetujui maka selanjutnya PIHAK KE II memproses pencairan dana ke Bendahara Umum Daerah.





BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
Pasal 9
(1).        Pengelolaan dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana hibah bantuan mengikuti sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggungjawab PIHAK KE II selaku penerima hibah.
(2).        Pertanggungjawaban atas pengelolaan dana sebagimana dimaksud pada ayat ( 1 )  wajib dilaporkan oleh PIHAK KE II kepada PIHAK KE I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
PERSELISIHAN
Pasal 10
(1).        Apabila terjadi perselisihan atau hal-hal lain yang timbul sebagai pelaksanaan perjanjian ini, maka diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
(2).        Jika penyelesaian perselisihan tidak mencapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih peyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Negeri Pemalang.

BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 11
PIHAK KE I sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah untuk kegiatan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini kepada PIHAK KE II sebesar  Rp 12.600.000,- ( Dua belas juta enam ratus ribu rupiah )

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
(1).        Segala perubahan, pencabutan atau pembatalan terhadap hal-hal yang diatur dalam naskah perjanjian ini, hanya dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
(2).        Hal-hal yang belum diatur atau belum ditetapkan dengan jelas dalam naskah perjanjian ini akan dibicarakan oleh kedua belah pihak secara musyawarah untuk kemudian diatur dalam naskah perjanjian  ( addendum ) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian ini.
(3).        Dengan ditandatanganinya naskah perjanjian ini oleh kedua belah pihak, maka ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan seluruh dokumen menjadi dokumen yang tak terpisahkan dari naskah perjanjian ini dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat pada kedua belah pihak.
                                                          Pasal 13
(1).        Perjanjian ini dibuat rangkap 3 ( tiga ), dua diantaranya bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk kedua belah pihak serta pihak-pihak lain yang berkepentingan yang ada hubungannya dengan perjanjian ini.
(2).        Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.


PIHAK KE II

PIHAK KE I

KEPALA

AN. PEMERINTAH KABUPATEN
             PEMALANG
TK MUSLIMAT NU AL-ISLAM SIKASUR
KECAMATAN BELIK


KEPALA DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN PEMALANG














   TURYATI, S.Pd.I                        














Ir. MOHAMAD ARIFIN, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19660103 199203 1 009













YAYASAN PENDIDIKAN MUSLIMAT NU BINA BAKTI WANITA
PERWAKILAN KABUPATEN PEMALANG
TK MUSLIMAT NU AL ISLAM
SIKASUR-BELIK-PEMALANG
Nomor : 29 / SKEP 02 / YPMNU/KAB.PML / X / 2015





PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Nomor         : 421.1/08/TK.MNU.AI/VIII/2017



          Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                    :    TURYATI, S.Pd.I

NIP                       :    ---

Jabatan                :    Kepala TK Muslimat NU AL- ISLAM SIKASUR

Alamat                  :    Jalan Sikasur – Simpur RT. 004 RW. 005 Desa Sikasur
                                  Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang

          Dengan ini menyatakan bahwa dana Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan dan akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          Selanjutnya penggunaan dana tersebut menjadi tanggungjawab kami baik pada aspek administrasi, fisik, keuangan, fungsional dan kebenaran atas penjelasan rincian dana dalam pelaksanaan kegiatan serta mekanisme pengadaan barang / jasa yang dilaksanakan.

Belik, …………................ 2017

      Penerima,





TURYATI, S.Pd.I
Kepala TK Muslimat NU Al - Islam


Alamat : Jl.  Sikasur – Simpur RT. 04 RW. 05 Desa Sikasur Kec. Belik, Kab. Pemalang 52356



Tidak ada komentar:

Posting Komentar