PEMALANG MEDIA KPK Di duga di tipu oleh oknum
deckolektor MNC finance, yang awalnya suruh transfer uang sebesar 2 jt oleh
oknum tersebut an. Samsi di tambah 2 jt yang katanya buat biaya pemblokiran
oleh salah satu oknum deckolektor juga. Namun pada akhirnya uang tersebut tidak
masuk keansuran justru malah konsumen di rugikan karena yunit di ambil. Salah
satu konsumen mengaku saat di datangi yang mengaku deckolektor dari MNC finance
dirinya telah di pres karena di datangi dua oknum deckolektor dan di takut
takut mau di bawa
ke Polsek. Di duga di tipu oleh oknum deckolektor MNC finance, yang awalnya
suruh transfer uang sebesar 2 jt oleh oknum tersebut an. Samsi di tambah 2 jt
yang katanya buat biaya pemblokiran oleh salah satu oknum deckolektor juga.
Namun pada akhirnya uang tersebut tidak masuk keansuran justru malah konsumen
di rugikan karena yunit di ambil. Salah satu konsumen an, fh, mengaku saat di
datangi deckolektor dari MNC finance dirinya telah di pres karena di datangi
dua oknum deckolektor dan di takut takut mau di bawa ke Polisi, ungkapnya
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing
atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg
menunggak kredit kendaraan Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg
dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012 Karena tidak membawa sepucuk surat fidusia
dengan ini kami sebagai konsumen yang telah di rugikan perampas dan di tipu
oleh oknum tersebut tetap akan membawa kekerana hukum, pihak leasing harus
bertanggung jawab atas perampasan dan penipuan yang di lakukan oleh oknum
deckolektor MNC finance Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mnc finance
mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.
Dan Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 Kementerian
Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan
pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit
kendaraan Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/
2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan
tanggal 7 Oktober 2012 Karena tidak membawa sepucuk surat fidusia dengan ini
kami tetap akan membawa kekerana hukum, pihak leasing harus bertanggung jawab
atas perampasan dan penipuan yang di lakukan oleh oknum deckolektor MNC finance
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mnc finance mengambil secara paksa
kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Dan Mereka bisa dijerat
Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 tegasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar