Jumat, 17 November 2017

deckolektor mnc finance tipu konsumenya

KALI INI DECKOLEKTOR MNC FINANCE DI DUGA TIPU KONSUMENNYA DAN MELAKUKN PERAMPASAN







PEMALANG MEDIA KPK Di duga di tipu oleh oknum deckolektor MNC finance, yang awalnya suruh transfer uang sebesar 2 jt oleh oknum tersebut an. Samsi di tambah 2 jt yang katanya buat biaya pemblokiran oleh salah satu oknum deckolektor juga. Namun pada akhirnya uang tersebut tidak masuk keansuran justru malah konsumen di rugikan karena yunit di ambil. Salah satu konsumen mengaku saat di datangi yang mengaku deckolektor dari MNC finance dirinya telah di pres karena di datangi dua oknum deckolektor dan di takut takut mau di bawa ke Polsek. Di duga di tipu oleh oknum deckolektor MNC finance, yang awalnya suruh transfer uang sebesar 2 jt oleh oknum tersebut an. Samsi di tambah 2 jt yang katanya buat biaya pemblokiran oleh salah satu oknum deckolektor juga. Namun pada akhirnya uang tersebut tidak masuk keansuran justru malah konsumen di rugikan karena yunit di ambil. Salah satu konsumen an, fh, mengaku saat di datangi deckolektor dari MNC finance dirinya telah di pres karena di datangi dua oknum deckolektor dan di takut takut mau di bawa ke Polisi, ungkapnya
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012 Karena tidak membawa sepucuk surat fidusia dengan ini kami sebagai konsumen yang telah di rugikan perampas dan di tipu oleh oknum tersebut tetap akan membawa kekerana hukum, pihak leasing harus bertanggung jawab atas perampasan dan penipuan yang di lakukan oleh oknum deckolektor MNC finance Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mnc finance mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Dan Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012 Karena tidak membawa sepucuk surat fidusia dengan ini kami tetap akan membawa kekerana hukum, pihak leasing harus bertanggung jawab atas perampasan dan penipuan yang di lakukan oleh oknum deckolektor MNC finance Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mnc finance mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Dan Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 tegasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar