PEMALANG MEDIA KPK Di duga di tipu oleh oknum
deckolektor MNC finance, yang awalnya suruh transfer uang sebesar 2 jt oleh
oknum tersebut an. Samsi di tambah 2 jt yang katanya buat biaya pemblokiran
oleh salah satu oknum deckolektor juga. Namun pada akhirnya uang tersebut tidak
masuk keansuran justru malah konsumen di rugikan karena yunit di ambil. Salah
satu konsumen mengaku saat di datangi yang mengaku deckolektor dari MNC finance
dirinya telah di pres karena di datangi dua oknum deckolektor dan di takut
takut mau di bawa
ke Polsek. Di duga di tipu oleh oknum deckolektor MNC finance, yang awalnya
suruh transfer uang sebesar 2 jt oleh oknum tersebut an. Samsi di tambah 2 jt
yang katanya buat biaya pemblokiran oleh salah satu oknum deckolektor juga.
Namun pada akhirnya uang tersebut tidak masuk keansuran justru malah konsumen
di rugikan karena yunit di ambil. Salah satu konsumen an, fh, mengaku saat di
datangi deckolektor dari MNC finance dirinya telah di pres karena di datangi
dua oknum deckolektor dan di takut takut mau di bawa ke Polisi, ungkapnya
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing
atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg
menunggak kredit kendaraan Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg
dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012 Karena tidak membawa sepucuk surat fidusia
dengan ini kami sebagai konsumen yang telah di rugikan perampas dan di tipu
oleh oknum tersebut tetap akan membawa kekerana hukum, pihak leasing harus
bertanggung jawab atas perampasan dan penipuan yang di lakukan oleh oknum
deckolektor MNC finance Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mnc finance
mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.
Dan Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 Kementerian
Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan
pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit
kendaraan Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/
2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan
tanggal 7 Oktober 2012 Karena tidak membawa sepucuk surat fidusia dengan ini
kami tetap akan membawa kekerana hukum, pihak leasing harus bertanggung jawab
atas perampasan dan penipuan yang di lakukan oleh oknum deckolektor MNC finance
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mnc finance mengambil secara paksa
kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Dan Mereka bisa dijerat
Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 tegasnya
Jumat, 17 November 2017
deckolektor mnc finance tipu konsumenya
Jumat, 06 Oktober 2017
contoh proposal pengajuan buku
PERMOHONAN BANTUAN BUKU BACAAN SEGALA USIA
- PENDAHULUAN
Segala
puji bagi Allah SWT. Dengan rahmat-Nya, sempurnalah yang baik. Dengan
karunia-Nya, turunlah segala kebaikan. Dan dengan taufik-Nya, tercapailah
segala tujuan. Bagi Allah juga segala puji sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh
apa saja yang dikehendaki-Nya.
Shalawat
dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah saw. Sebagai pendidik
dan pembawa petunjuk, sebagai hujjah atas semua manusia untuk menyempurnakan
akhlak mulia, untuk mengeluarkan dunia dari kegelapan menuju cahaya dan
menunjukkan mereka ke jalan Allah yang lurus. Semoga shalawat dan salam juga
terlimpahkan kepada keluarga Nabi SAW, para sahabatnya dan orang yang
mengikutinya dengan baik sampai hari pembalasan.
Dalam rangka
ikut serta meningkatkan minat baca dan kualitas pengetahuan masyarakat di
lingkungan Dukuh Kali Keji, Desa Bulakan, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang,
Jawa Tengah, baik fisik maupun mental, maka kami bermaksud menambah koleksi
buku di taman baca yang kami kembangkan secara mandiri.
Karena
dalam keterbatasan kami dalam menanggung beban dana penyedian buku-buku serta
operasional, maka bersama ini dengan hormat mengajukan permohonan kepada
Bapak/Ibu/Sdr/i untuk kiranya dapat membantu.
- LANDASAN PEMIKIRAN
Berawal
dari keprihatinan melihat anak – anak kecil dilingkungan sekitar kami yang
nyaris tidak pernah membaca buku di luar buku sekolah, maka kami berinisiatif
untuk mengumpulkan buku bacaan anak – anak dan remaja yang kemudian kami
sajikan secara sederhana kepada anak –anak dan remaja yang kami maksudkan
tersebut. Promosi yang kami lakukan terbilang sangat sederhana dan berawal dari
mulut ke mulut saja.
Berorientasi
terhadap keadaan sosial masyarakat dukuh kali keji yang jarang berpendidikan
tinggi dan pola pikir masyarakat yang tidak menganggap penting pengetahuan maka
kami menganggap perlu menyajikan
contoh naskah perjanjian hibah
NASKAH PERJANJIAN HIBAH
ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
DENGAN
KELOMPOK
BERMAIN TAMAN KANAK-KANAK PERTIWI
DESA
MANGLI KECAMATAN RANDUDONGKAL
NOMOR : 437 /….....…….. / Dindikbud
TENTANG
PEMBERIAN DANA HIBAH BANTUAN
OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KEPADA
KELOMPOK
BERMAIN TAMAN KANAK-KANAK PERTIWI DESA SIKASUR
KECAMATAN
BELIK
Pada
hari ini Selasa tanggal dua bulan Agustus
tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di Kantor
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
|
Nama
|
:
|
Ir. MOHAMAD ARIFIN, M.Si.
|
Jabatan
|
:
|
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
|
|
Alamat
|
:
|
Jl. Merbabu, No. 2 Pemalang.
|
|
Dalam hal ini mewakili dan
bertindak dalam jabatannya sebagaimana tersebut di atas untuk dan atas
nama Pemerintah Daerah Kabupaten
Pemalang yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KE
I
|
|||
2.
|
Nama
|
:
|
TURYATI, S.Pd
|
Jabatan
|
:
|
Kepala TK Muslimat NU AL- ISLAM
Sikasur
|
|
Alamat
|
:
|
Desa Sikasur Rt.004 Rw. 005. Kecamatan Belik
|
|
Dalam hal ini mewakili dan bertindak dalam jabatannya
sebagimana tersebut diatas untuk dan atas nama Kelompok Bermain TK Muslimat NU Al – Islam Desa Sikasur Kecamatan
Belik yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KE
II
|
Kedua belah pihak sepakat menjalin perjanjian
pemberian Dana Hibah untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Kelompok
Bermain TK Muslimat
NU Al- Islam Sikasur Desa Sikasur Kecamatan
Belik dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
dan menyatakan diri mengadakan perjanjian dalam rangka pemberian dana
hibah untuk kegiatan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, dengan
ketentuan sebagai berikut :
BAB
I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal
1
(1).
Maksud pemberian dana hibah Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini adalah untuk mendukung
kelancaran kegiatan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Kelompok Bermain TK Muslimat NU Al – Islam
Sikasur Desa Sikasur Kecamatan Belik
(2). Tujuan diberikannya hibah oleh pihak kesatu kepada pihak kedua adalah sebagaimana proposal kegiatan yang
telah disetujui oleh Tim Evaluasi dan Tim Verifikasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pemalang.
BAB
II
RUANG
LINGKUP PERJANJIAN
Pasal
2
Ruang
lingkup perjanjian hibah ini adalah
pemberian Dana Hibah untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini.
Pasal 3
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan
oleh PIHAK
KE I kepada PIHAK KE II untuk
dipergunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Penerimaan bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat
dan harus digunakan sesuai dengan perjanjian naskah perjanjian Hibah.
BAB
III
ALOKASI
PENDANAAN
Pasal
5
Penggunaan
dan penyaluran dana hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dialokasikan untuk
kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan anak Usia Dini sebesar Rp. 12.600.000,- ( Dua belas juta enam ratus ribu rupiah ) yang bersumber
dari Dana Alokasi Khusus Tahun anggaran 2017.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
(1).
PIHAK KE I mempunyai hak :
a. Menerima
laporan pertanggungjawaban penyaluran dan penggunaan dana hibah Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Anak Usia Dini dari PIHAK KEDUA.
b. Mengadakan
koordinasi, monitoring/pengawasan terhadap PIHAK KEDUA dalam rangka pengelolaan dana hibah untuk
kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
(2).
PIHAK KEDUA mempunyai hak menerima dana hibah untuk
kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini TK Muslimat NU Al- Islam Sikasur sebesar
Rp. 12.600.000,- ( Dua
belas juta enam ratus ribu rupiah ) dari PIHAK PERTAMA.
Pasal
7
(1).
PIHAK KE I mempunyai kewajiban menberikan dana
hibah untuk kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan anak Usia Dini kepada PIHAK
KEDUA sebesar Rp 12.600.000,- ( Dua belas juta enam ratus ribu rupiah )
(2).
PIHAK KE II mempunyai kewajiban untuk :
a. Menggunakan
dana hibah yang diterima dari PIHAK KE I sesuai peruntukannya sebagimana
tercantum pada permohonan yang diajukan.
b. Melaksanakan
penatausahaan dana hibah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
c. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sesuai dengan ketentuan
perundang - undangan yang berlaku kepada PIHAK KE II, setelah kegiatan selesai
dalam tahun anggaran berjalan atau paling lambat tanggal 10 Januari tahun
anggaran berikutnya.
BAB V
MEKANISME PENCAIRAN DANA
Pasal 8
(1).
PIHAK KE II
mengajukan permohonan dana hibah
untuk kegiatan Operaional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini kepada
PIHAK KE I.
(2).
Jika permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1
) disetujui maka selanjutnya PIHAK KE II memproses pencairan dana ke Bendahara
Umum Daerah.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
Pasal 9
(1).
Pengelolaan dan pertanggungjawaban terhadap
penggunaan dana hibah bantuan mengikuti sepenuhnya menjadi kewajiban dan
tanggungjawab PIHAK KE II selaku penerima hibah.
(2).
Pertanggungjawaban atas pengelolaan dana sebagimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) wajib
dilaporkan oleh PIHAK KE II kepada PIHAK KE I sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERSELISIHAN
Pasal 10
(1).
Apabila terjadi perselisihan atau hal-hal lain yang
timbul sebagai pelaksanaan perjanjian ini, maka diselesaikan secara musyawarah
untuk mencapai kata mufakat.
(2).
Jika penyelesaian perselisihan tidak mencapai kata
sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih peyelesaian perselisihan
melalui Pengadilan Negeri Pemalang.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 11
PIHAK
KE I sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan pengawasan terhadap
penggunaan dana hibah untuk kegiatan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini kepada PIHAK KE II sebesar Rp 12.600.000,- ( Dua
belas juta enam ratus ribu rupiah )
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
(1).
Segala perubahan, pencabutan atau pembatalan
terhadap hal-hal yang diatur dalam naskah perjanjian ini, hanya dilakukan atas
persetujuan kedua belah pihak.
(2).
Hal-hal yang belum diatur atau belum ditetapkan
dengan jelas dalam naskah perjanjian ini akan dibicarakan oleh kedua belah
pihak secara musyawarah untuk kemudian diatur dalam naskah perjanjian ( addendum ) yang merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian ini.
(3).
Dengan ditandatanganinya naskah perjanjian ini oleh
kedua belah pihak, maka ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan seluruh
dokumen menjadi dokumen yang tak terpisahkan dari naskah perjanjian ini dan
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat pada kedua belah pihak.
Pasal
13
(1).
Perjanjian ini dibuat rangkap 3 ( tiga ), dua
diantaranya bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama untuk kedua belah pihak serta pihak-pihak lain yang berkepentingan yang
ada hubungannya dengan perjanjian ini.
(2).
Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani
oleh kedua belah pihak.
PIHAK KE II
|
PIHAK KE I
|
|
KEPALA
|
AN. PEMERINTAH KABUPATEN
PEMALANG
|
|
TK MUSLIMAT NU AL-ISLAM SIKASUR
KECAMATAN BELIK
|
KEPALA
DINAS PENDIDIKAN
DAN
KEBUDAYAAN
KABUPATEN
PEMALANG
|
|
TURYATI, S.Pd.I
|
Ir. MOHAMAD ARIFIN, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19660103 199203 1 009
|
PERWAKILAN KABUPATEN PEMALANG
TK MUSLIMAT NU AL ISLAM
SIKASUR-BELIK-PEMALANG
Nomor
: 29 / SKEP 02 / YPMNU/KAB.PML / X / 2015
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Nomor : 421.1/08/TK.MNU.AI/VIII/2017
Saya yang bertanda tangan dibawah ini
:
Nama : TURYATI, S.Pd.I
NIP : ---
Jabatan : Kepala TK Muslimat NU AL- ISLAM SIKASUR
Alamat : Jalan Sikasur – Simpur RT. 004 RW.
005 Desa Sikasur
Kecamatan
Belik, Kabupaten Pemalang
Dengan ini menyatakan bahwa dana Hibah
yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan dan akan
dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya penggunaan dana tersebut
menjadi tanggungjawab kami baik pada aspek administrasi, fisik, keuangan,
fungsional dan kebenaran atas penjelasan rincian dana dalam pelaksanaan
kegiatan serta mekanisme pengadaan barang / jasa yang dilaksanakan.
Belik, …………................
2017
Penerima,
TURYATI,
S.Pd.I
Kepala TK Muslimat
NU Al - Islam
Alamat : Jl. Sikasur – Simpur RT. 04 RW. 05
Desa Sikasur Kec. Belik, Kab. Pemalang 52356
Selasa, 08 Agustus 2017
PLN Pemalang
Mengabaikan Laporan Warga
Tentang Adanya
Tiang Listrik Mau Roboh
PEMALANG,
Menimbang-nimbang tiang listri yang sudah berumur tua.
Sehingga tiang tersebut akan roboh. Namun adanya tiang listrik yang mau roboh
tersebut. Belum ada tindakan dari pihak terkait, padahal warga sudah melaporkan
kejadian tersebut ke PLN Pemalang karena
warga menganggapnya berbahaya.ungkap, wraga
Tiang tersebut menghubungkan dari pusat menuju ke Daerah
selatan khususnya daerah Bantarbolang dan sekitarnya dengan tegangan yang
sangat tinggi,
Tiang listrik tersebut terletak di depan makam Kembang
Kuning atau jalan raya Karanganyar Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang
Provinsi Jawa Tengah.
Keluhan warga
sekitar yang selama ini belum melihat adanya perbaikan tiang yang mau roboh
warga takut dengan melihat tiang tersebut yang sudah tidak seimbang.Dalam
peristiwa tersebut warga sekitar meminta kepada pihak PLN Pemalang supaya
memenuhi permintaan warga sekitar untuk memperbaik tiang tersebut:ungkap warga
Namun seolah-olah pihak terkait khususnya PLN Pemalang
tidak menganggap bahwa peristiwa tersebut itu tidak berbahaya padahal tiang
tersebut terletak di tengah-tengah permukiman dan jika terjadi roboh akan
mengakibatkan kurigaan bahkan sampe membahayakan nyawa penduduk sekitar,ungkapnya (markhan&asih)
brita
Warga Mengeluh Akibat Penerangan Jalan
Pemkab Cilacap
Mengabaikan
\
CILACAP,
MEDIA KPK
Senin
7/8/2017. Warga Desa Tambakreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap.
layaknya desa yang terisolir, hal tersebut terlihat dari sepanjang jalan
kurangnya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terpasang, akibatnya
masyarakatnyang melintas ketika malam hari merasa ketakutan karena terlihat
gelap, sehingga aktifitas warga berkurang dan ditakutkan maraknya kriminalitas
diwilayah tersebut. warga mengatakan. Jika kondisi jalan kurangnya lampu
penerangan sudah terjadi sejak lama dan belum ada upaya penambahan lampu jalan
di kampungnya, akibatnya wargapun kerap mengeluh lantaran dapat memicu bahaya
dan kriminalitas juga terorisme
Dari
dulu belum ada upaya penambahan lampu jalan, ya masyarakat disini lumayan takut
juga kalau malam hari rada gelap, warga yang melintas jam 9 malam sudah mulai
sepi.
Penerangan jalan merupakan fasilitas penting dalam sebuah
jalan raya. Salah satunya adalah untuk menghindari sebuah kecelakaan lalu
lintas. Namun, apa jadinya apabila sebuah jalan raya tidak di lengkapi dengan
penerangan jalan? Inilah yang terjadi di sebuah kabupaten di Jawa Tengah. Lebih
tepatnya kabupaten Cilacap.
Masyarakat Cilacap mengeluh akibat tidak adaanya
penerangan jalan yang seharusnya ada, dan di terapakan pada sebuah jalan raya.
Yang notabenya jalan raya merupakan sebuah akses masyarakat atau fasilitas
masyarakat untuk menuju kesebuah lokasi tertentu. Warga juga menyayangkan sikap
Pemerintah yang terkesan tidak peduli dengan keluhan-keluhan masyarakat.ungkap
kades sujana (markhan&fais)
Langganan:
Postingan (Atom)